Ketua TPM Ingatkan Dukungan Adili Israel Sebagai langkah Nyata Perlawanan

Jakarta, 12 Dzul Qa’idah 1434/18 September 2013 (MINA) – Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), M. Mahendradatta mengajak umat Islam untuk mendukung usaha mengadili Israel di Pengadilan Internasional dalam kasus Mavi Marmara yang diprakarsai oleh LSM Turki, Insani Yardim Vakfi (IHH) pada 10 Oktober 2013. “Jika selama ini kita hanya melawan antek-antek Israel, maka ini kesempatan kita untuk head to head langsung melawan Israel. Maka semua harus mendukung kita, termasuk pemerintah,” kata Mahendradatta kepada Wartawan Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta, Selasa (17/9). TPM bersama lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue-Committee (MER-C) tengah menyiapkan bukti untuk menggugat Israel dalam persidangan internasional di Istanbul, Turki pada 10 Oktober mendatang. Persidangan itu akan mengadili Israel karena melakukan penyerangan terhadap Kapal Mavi Marmara mengambil bagian dalam armada kapal “Gaza Freedom Flotilla”pada 31 Mei 2010 lalu. Dalam serangan tersebut, sembilan warga negara Turki menjadi korban setelah tertembak oleh pasukan keamanan Israel di atas kapal. Dalam konvoi kemanusiaan “Gaza Freedom Flotilla” itu, MER-C mengirimkan lima relawannya yang juga tergabung dengan relawan Indonesia lainnya ikut serta dalam pelayaran yang mendapatkan serangan melibatkan para petinggi Israel. Kelima relawan Indonesia yang berada dalam kapal Mavi Marmara adalah Arief Rachman, Nurfitri Moeslim Taher, Nur Ikhwan Abadi, Muhammad Yasin dan Abdillah Onim. Dalam persidangan nanti mereka akan didampingi oleh Ketua TPM, M. Mahendradatta. Paska serangan tersebut, Israel mendapat kecaman dari dunia internasional karena melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang konvoi kemanusiaan di perairan internasional. Pada Mei lalu dalam peringatan tiga tahun tragedi Mavi Marmara, para aktivis Mavi Marmara menuntut Israel tetap diadili meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah meminta maaf kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan. IHH sebagai pihak penyelenggara menyebutkan, permintaan maaf itu tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pada sidang yang menjerat empat jenderal Israel yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Israel saat itu, Letjen Gabi Ashkenazi; Panglima Angkatan Laut Israel, Laksamana Eliezer Marom; Kepala Intelijen Militer Israel, Mayjen Amos Yadlin, dan Kepala Intelijen Angkatan Udara Israel, Brigjen Avishai Levi.. Permintaan maaf tersebut sebenarnya merupakan syarat dari Turki kepada Israel yang ingin memperbaiki kembali hubungan bilateral antara Turki dengan Israel setelah sempat pecah pasca penyerangan tersebut. Selain syarat itu, Turki juga memberikan syarat untuk mencabut blokade Israel atas Gaza dan memberi kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dalam serangan yang terjadi di perairan internasional tersebut. (L/P01/P02). Sumber : http://www.mirajnews.com/indonesia/9714-ketua-tpm-ingatkan-dukungan-adili-israel-sebagai-langkah-nyata-perlawanan.html
MER-C dan TPM Siapkan Bukti Gugat Israel ke Pengadilan Internasional

Jakarta, 12 Dzulqa’idah 1434/18 September 2013 (MINA) – Lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue-Committee (MER-C) bekerja sama dengan Tim Pembela Muslim (TPM) menyiapkan bukti untuk menggugat Israel dalam persidangan internasional di Istanbul, Turki pada 10 Oktober mendatang. Pengadilan yang diprakarsai oleh LSM Turki, Insani Yardim Vakfi (IHH) itu akan mengadili Israel karena melakukan penyerangan terhadap Kapal Mavi Marmara dalam konvoi kemanusiaan Gaza Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010 lalu. Dalam serangan tersebut, sembilan warga negara Turki menjadi korban setelah tertembak oleh pasukan keamanan Israel di atas kapal. Dalam konvoi itu, MER-C mengirimkan lima relawannya yang juga tergabung dengan relawan Indonesia lainnya ikut serta dalam pelayaran yang mendapatkan serangan melibatkan para petinggi Israel, di antaranya Kepala Staf Angkatan Darat Israel saat itu, Letjen Gabi Ashkenazi; Panglima Angkatan Laut Israel, Laksamana Eliezer Marom; Kepala Intelijen Militer Israel, Mayjen Amos Yadlin, dan Kepala Intelijen Angkatan Udara Israel, Brigjen Avishai Levi. Kelima relawan Indonesia yang berada dalam kapal Mavi Marmara adalah Arief Rachman, Nurfitri Moeslim Taher, Nur Ikhwan Abadi, Muhammad Yasin dan Abdillah Onim. Dalam persidangan nanti mereka akan didampingi oleh Ketua TPM, M. Mahendradatta. Pada 31 Mei 2010 sekitar pukul 04.30 pagi, Kapal kemanusiaan Mavi Marmara yang berlayar dari Antalya, Turki menuju Jalur Gaza, Palestina mendapat serangan dari pasukan khusus Israel di perairan internasional sekitar 73 mil laut dari wilayah pendudukan Israel di Palestina yang terjajah. Pasukan Israel akhirnya menahan dan menggiring mereka ke pelabuhan Ashdod. Kapal Mavi Marmara mengambil bagian dalam armada kapal “Gaza Freedom Flotilla“ yang dioperasikan oleh kelompok aktivis dari 37 negara dengan tujuan membawa bantuan secara langsung menembus blokade Israel atas Jalur Gaza. Paska serangan tersebut, Israel mendapat kecaman dari dunia internasional karena melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang konvoi kemanusiaan di perairan internasional. Pada Mei lalu dalam peringatan tiga tahun tragedi Mavi Marmara, para aktivis Mavi Marmara menuntut Israel tetap diadili meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah meminta maaf kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan. IHH sebagai pihak penyelenggara menyebutkan, permintaan maaf ini tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pada sidang yang menjerat empat jenderal Israel yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut. Permintaan maaf ini sebenarnya merupakan syarat dari Turki kepada Israel yang ingin memperbaiki kembali hubungan bilateral antara Turki dengan Israel setelah sempat pecah pasca penyerangan tersebut. Selain syarat itu, Turki juga memberikan syarat untuk mencabut blokade Israel atas Gaza dan memberi kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dalam serangan yang terjadi di perairan internasional tersebut. (L/P01/P02). Sumber : http://www.mirajnews.com/palestina/9713-mer-c-dan-tpm-siapkan-bukti-gugat-israel-ke-pengadilan-internasional.html