MEDICAL EMERGENCY RESCUE COMMITTEE

Pendidikan Gratis buat Calon Dokter: Mungkinkah?

Lebih dari 99,99% akan menjawab pertanyaan tersebut dengan : tidak mungkin. Kalaupun ada yang menjawab mungkin, itu hanyalah saya dan segelintir orang yang hampir gila memikirkan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang secara tidak langsung berdampak kepada kualitas moral dan profesionalisme dokter di Indonesia. Dalam beberapa perdebatan dengan para sejawat dokter yang aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran, sebagian besar bersikap skeptis. Pertanyaan tersebut bukan hanya tidak layak untuk dijawab, namun tidak layak untuk dipertanyakan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kita setuju bahwa biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal akan berkontribusi terhadap sikap dan perilaku dokter dalam menjalankan praktiknya. Pada jaman Hippocrates, sang guru akan menerima muridnya untuk menjadi calon dokter adalah atas dasar percaya. Itu sebabnya penghormatan dan penghargaan murid kepada guru sangatlah tinggi, walaupun tidak membayar sepeserpun atas ilmu yang diperoleh dari sang guru. Sumpah dokter yang diajarkan sang guru juga benar-benar dihayati dan diamalkan. Murid yang telah menjadi dokter tersebut sadar bahwa ilmu pengobatan yang diberikan tak akan bisa dibayar dengan harta / uang yang dimilikinya. Di jaman sekarang dimana uang telah meracuni seluruh aspek kehidupan, sesuatu yang manusiawi bagi dokter untuk bisa kaya dan sejahtera dari hasil pekerjaannya. Namun di sisi lain, nafsu mendapatkan uang ternyata telah merusak bentuk pengamalan sumpah dan etika kedokteran dalam praktik sehari-hari. Beberapa contoh yang tak jarang terjadi adalah rendahnya hubungan kesejawatan, kurangnya rasa hormat dan penghargaan kepada guru, kolusi dokter dan perusahaan farmasi, pemeriksaan penunjang atas dasar komisi, komunikasi dokter dan pasien yang mengarah pada transaksi jual beli, serta masih banyak lagi. Hal ini tidak terlepas dengan akar masalahnya yakni pendidikan kedokteran yang money oriented. Melalui tulisan ini, saya ingin kita menyadari tentang pentingnya menggratiskan biaya pendidikan dokter. Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan gratis bukanlah tidak ada biaya, namun tidak dikenakan biaya kepada murid (mahasiswa kedokteran) sebagai embrio agent of treatment bagi masyarakat di kemudian hari. Lalu siapa yang akan membiayai pendidikan kedokteran tersebut ? Jawaban tersebut saya mulai dengan melihat apa yang dilakukan oleh negara tetangga kita. Saat ini banyak mahasiswa kedokteran di Indonesia yang berasal dari Malaysia. Biaya kuliah mereka bahkan dikenakan lebih mahal dibandingkan mahasiswa dari Indonesia pada fakultas kedokteran yang sama. Namun bedanya uang kuliah mahasiswa kedokteran asal Malaysia dibiayai oleh negaranya, sedangkan sebagian besar mahasiswa kedokteran Indonesia harus membiayai sendiri. Suatu hari saya pernah bertanya langsung kepada beberapa mahasiswa kedokteran asal Malaysia tersebut: Mengapa pemerintah Malaysia berani membiayai pendidikan kedokteran seluruh mahasiswanya yang jumlahnya ratusan untuk kuliah di Indonesia, bahkan termasuk biaya kebutuhan sehari-hari ? . Jawabannya sungguh menyakitkan saya yang sangat cinta terhadap bangsa dan tanah air Indonesia. Mereka menjawabnya dengan sangat jujur: pertama, biaya pendidikan kedokteran di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara-negara lain, seperti India, Cina, dan Malaysia sendiri. Kedua, jenis kasus penyakit di Indonesia jauh lebih banyak sehingga menjadi media yang baik untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran asal Malaysia. Mungkin yang ketiga (yang tidak dijawab oleh mahasiswa tersebut dan merupakan kecurigaan saya), suatu saat jika dokter bebas berpraktik di negara mana saja, masyarakat Indonesia adalah pangsa pasar yang terbaik bagi Malaysia untuk mempekerjakan dokternya di Indonesia. Yang sangat saya sedihkan, saat ini pemerintah Indonesia bukannya mengupayakan menggratiskan biaya pendidikan dokter. Pemerintah justru memberikan kesempatan yang longgar kepada pihak perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran sehingga terjadi kompetisi biaya pendidikan yang mengarah kepada praktik bisnis pendidikan. Izin pendirian fakultas kedokteran dipermudah sehingga tidak mengacu kepada visi dan tujuan pendidikan kedokteran. Pada fakultas kedokteran negeri, pemerintah juga memberikan kesempatan yang luas kepada institusi perguruan tinggi negeri untuk membuka kelas mandiri dan kelas internasional. Akhirnya biaya pendidikan juga terklasifikasi sesuai dengan kelas-kelas tersebut. Lalu dengan menanggung seluruh biaya pendidikan, apa yang diharapkan pemerintah Malaysia terhadap mahasiswanya setelah menyelesaikan pendidikannya ? Kebijakan tersebut diharapkan akan melahirkan dokter yang sungguh-sungguh mengabdi kepada negara dan bekerja ikhlas untuk rakyatnya. Dokter-dokter tersebut pun tetap mendapat gaji yang sangat tinggi oleh pemerintahnya sesuai dengan kompetensi yang telah dimilikinya. Salah satu junior saya yang saat ini bekerja di Malaysia mengatakan bahwa para dokter praktik umum yang baru selesai pendidikan digaji sekitar 5000 ringgit atau sekitar 15 juta rupiah per bulan selama 6 – 12 bulan oleh pemerintahnya. Mungkin ini sama dengan program internship di Indonesia. Hanya gaji di Indonesia jauh lebih kecil. Begitulah cara pemerintah negara Malaysia memikirkan derajat kesehatan masyarakatnya dalam jangka panjang. Oke, kembali kepada pertanyaan sebelumnya: Siapakah yang akan menanggung biaya pendidikan kalau harus digratiskan kepada seluruh mahasiswa kedokteran Indonesia ? Melalui contoh di atas, saya bukan ingin menyatakan agar pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dengan pemerintah Malaysia. Ada banyak cara yang dapat dilakukan jika pemerintah kita cerdas, jujur, dan komitmen terhadap visi pembangunan kesehatan, termasuk pendidikan kedokteran. Alhamdulillah, saat ini kebijakan pendanaan juga telah diatur di dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu cara yang dapat dikembangkan adalah implementasi otonomi daerah dan kebijakan afirmatif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama-sama dengan pemerintah pusat membiayai pendidikan kedokteran bagi mahasiswa yang memenuhi syarat serta memiliki bakat dan kepribadian untuk menjadi dokter. Cara lain adalah dengan partisipasi masyarakat melalui dana zakat, hibah, dan sebagainya. Mungkin analisis ini terlalu mimpi. Namun ini merupakan wujud dari sikap optimis dan harapan yang sangat besar terhadap implementasi Undang-undang Pendidikan Kedokteran untuk melakukan perubahan mendasar dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Ada banyak manfaat jangka panjang jika kebijakan biaya pendidikan kedokteran bisa digratiskan. Institusi pendidikan kedokteran juga bisa lebih fokus berbenah diri dalam melaksanakan proses pendidikan kedokteran, mulai dari perekrutan calon mahasiswa kedokteran sampai pada tahap evaluasi/uji kompetensi dokter. Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/24/pendidikan-gratis-buat-calon-dokter-mungkinkah–604273.html

UU Pendidikan Kedokteran: Menghasilkan Dokter yang Humanistik atau Materialistik?

Tulisan ini merupakan pengembangan dari tulisan saya yang pernah di muat di salah satu media pada 30 Maret 2010, dengan judul Dokter Humanistik vs Materialistik. Alasan mengembangkan tulisan ini adalah adanya rasa optimis yang muncul setelah Undang-undang Pendidikan Kedokteran disahkan. Pasal 4 ayat 1 menyatakan pendidikan kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, professional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saya ingin membahas salah satu dari tujuan tersebut, yakni bagaimana menghasilkan dokter yang humanistik. Mengapa seorang dokter bisa menjadi materialistik?. Ada tiga masalah yang menjadi tantangan bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pertama, sistim pendidikan kedokteran yang tidak menempatkan nilai-nilai luhur keprofesian sebagai inti dari proses pendidikan. Kedua, komersialisasi pendidikan kedokteran yang memberikan peluang ladang bisnis bagi para konglomerat / pemilik perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran. Ketiga, liberalisasi pelayanan kesehatan yang semakin meracuni praktek kedokteran di seluruh jenis dan jenjang fasilitas kesehatan. Di dalam sistem pendidikan kedokteran, ada benang yang putus dalam rangkaian proses pendidikan, mulai dari rekrutmen calon dokter, implementasi kurikulum, sampai dengan kompetensi yang harus dimiliki dokter tersebut agar dapat melakukan praktek kedokteran yang bermartabat. Sampai saat ini pola rekrutmen calon dokter masih disamakan dengan sarjana lainnya. Mungkin bisa disamakan jika hanya ingin mendidik mahasiswa menjadi sarjana kedokteran (S.Ked) saja. Namun rasanya hampir tidak ada mahasiswa kedokteran yang bercita-cita hanya meraih gelar S.Ked. Oleh karena itu sesuai UU Pendidikan Kedokteran pasal 27 ayat 2, seorang calon mahasiswa kedokteran selain harus lulus seleksi seperti penerimaan mahasiswa umumnya, juga harus lulus tes bakat dan kepribadian. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan sarjana lain dengan gelar akademiknya. Di samping harus memiliki keilmuan yang cukup, seorang dokter harus memiliki kompetensi, dan mengamalkan sumpah serta etika dalam pekerjaannya. Penilaian bakat dan kepribadian bagi para calon dokter merupakan potensi yang mutlak harus dikembangkan dalam proses pendidikan dokter. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang sistem seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran ini harus dapat mengatur secara komprehensif dan tegas sesuai amanah UU Pendidikan Kedokteran. Mudah-mudahan hal ini secepatnya terlaksana. Kurikulum pendidikan dokter juga terus mengalami perubahan, namun dapat dipastikan tak akan mampu menampung perkembangan IPTEK kedokteran yang semakin cepat. Dalam satu hari, ratusan sampai ribuan tulisan di bidang kedokteran diterbitkan oleh majalah ilmiah internasional. Perkembangan IPTEK kedokteran saat ini juga mendorong institusi pendidikan dokter untuk mengembangkan pendidikan spesialis/subspesialis. Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, institusi pendidikan dokter menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Yang menjadi persoalan selama ini adalah implementasi KBK yang berbeda-beda antar institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan beberapa faktor terutama kualitas dan kuantitas dosen, serta sarana/prasarana yang dimiliki institusi pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan rangkaian proses pendidikan, calon dokter harus mengikuti uji kompetensi sebelum disumpah. Setelah itu juga tidak boleh praktek mandiri sebelum mengikuti program internship. Uji kompetensi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan kedokteran. Sebelum disahkannya UU Pendidikan Kedokteran, uji kompetensi dilakukan setelah calon dokter tersebut mendapat ijazah. Alhasil, kebijakan ini menjadi polemik karena banyaknya dokter yang tidak lulus uji kompetensi. Banyaknya dokter yang lulus dan semakin banyaknya institusi pendidikan kedokteran ternyata tidak sejalan dengan kualitas dokter yang dihasilkan. Secara tidak langsung, hal ini merupakan dampak dari komersialisasi pendidikan kedokteran. Biaya pendidikan dokter juga semakin hanyut oleh arus bisnis yang menjadi kontribusi utama terbentuknya dokter yang materialistik. Jangan heran jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, ia lebih termotivasi untuk mencari uang dalam menjalankan praktiknya. Dampak negatif dari pendidikan dokter yang sangat mahal adalah kompetisi antar sejawat yang tidak sehat dan cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam hubungan kesejawatan. Sungguh tragis jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, guru dianggap sebagai pesaing. Pada kondisi ini berlaku hukum rimba seperti membesarkan anak harimau. Mungkinkah biaya pendidikan dokter menjadi murah? Jika dijawab dengan situasi saat ini, rasanya tidak mungkin. Pemerintah masih menggunakan pendekatan matematis jangka pendek untuk menghitung untung-rugi dalam investasi pendidikan kedokteran. Banyak yang tidak menyadari biaya pendidikan yang mahal memberikan dampak bagi terbentuknya dokter-dokter materialistik. Beasiswa hanya menyelesaikan masalah yang bersifat parsial. Lagi pula hanya sebagian kecil yang mendapat beasiswa. Walaupun pernah diberlakukan program WKS, PTT, pengangkatan PNS, Tugas Belajar (Tubel), dan model kontrak lainnya, pemerintah gagal melakukan pemerataan dokter karena liberalisasi pelayanan kesehatan. Kebanyakan praktik dokter masih terpusat di kota-kota besar oleh karena penghasilan yang lebih menjanjikan dan sarana/prasarana kesehatan yang lebih memadai. Pemerintah sudah mencoba mengatasinya dengan memberikan penghasilan yang layak dan insentif yang cukup besar bagi dokter-dokter yang bersedia praktik di daerah terpencil. Tujuannya tetap pada upaya pemerataan dokter sampai ke pelosok tanah air, namun tak menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. Dokter/dokter spesialis tidak mampu bekerja optimal jika sarana/ prasarana kesehatan yang disediakan pemerintah kurang mendukung pekerjaannya. Fakta-fakta liberalisasi pelayanan kesehatan adalah mudahnya izin mendirikan rumah sakit berbasis bisnis, tidak adanya kontrol terhadap harga obat paten dan persaingan bisnis farmasi, serta menjamurnya asuransi kesehatan swasta. Sistem jaminan sosial nasional yang akan diberlakukan per Januari 2014 sendiri tak akan mampu mencegah terjadinya liberalisasi pelayanan kesehatan. Undang-undang BPJS mengatur hak dan kewajiban BPJS, pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah. Sedangkan terhadap pemberi layanan kesehatan (praktek dokter, klinik, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya) hanya diatur berdasarkan kontrak kerja. Ini adalah bentuk pemaksaan yang sangat tidak adil atas hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan. Berdasarkan analisis tersebut, mungkinkah implementasi UU pendidikan kedokteran di Indonesia akan menghasilkan dokter-dokter yang humanis? Wallahu alam¦ Dalam tulisan ini, saya ingin memaparkan konsep dokter yang humanistik agar para pembuat kebijakan di negara tercinta ini konsisten dan komitmen dalam mencapai tujuan pendidikan kedokteran sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran. Dokter yang humanis bukanlah dokter ideal yang memiliki seluruh sifat ketuhanan, namun dokter yang mampu menempatkan dan memperlakukan dirinya sebagai manusia. Selain harus memiliki keahlian di bidang kedokteran, dokter yang humanis harus mampu memanusiakan pasiennya dalam setiap hubungan dokter dan pasien. Ia akan menghormati pasiennya, sebagaimana ia ingin dihormati. Ia menyadari bahwa hubungan dokter dan pasien bukanlah sekedar hubungan orang sehat dan orang sakit saja, tetapi hubungan orang yang merasakan penderitaan si sakit dan orang yang memerlukan bantuan agar bisa seperti si sehat. Sebagai makhluk Tuhan, dokter harus menyadari keterbatasan yang ada baik

Silahkan bertanya?