Jaminan Kesehatan Nasional: Solusi Atau Masalah Baru ?

Assalamualaikum.. Salam sehat Indonesia. Selamat menyambut Hari Kesehatan Nasional [HKN] ke-49, 12 November 2013. Pada tulisan ini saya akan membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang akan diberlakukan secara bertahap per 1 Januari 2014, solusi atau masalah baru?. Ada beberapa aturan konstitusi yang sangat penting kita ketahui terlebih dahulu. JKN adalah jaminan perlindungan kesehatan yang layak sebagai salah satu hak atas kebutuhan hidup dasar setiap orang di Indonesia. JKN adalah amanah konstitusi yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan [yankes] (Pasal 28H UUD 1945). JKN harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (UU SJSN dan UU BPJS). JKN sebagai salah satu wujud SJSN merupakan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya (Pasal 34 ayat 2 UUD 1945). Di samping menyelenggarakan JKN, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas yankes yang layak (Pasal 34 ayat 3 UUD 1945). Jadi penyelenggaraan JKN dan penyediaan yankes beserta fasilitasnya adalah dua tanggung jawab pemerintah yang kedudukan hukumnya SAMA. Pemerintah menerapkan JKN yang sama di seluruh Indonesia, tapi fasilitas yankes tidak merata dan tidak adil adalah pelanggaran konstitusi. Jaminan kesehatan dilaksanakan secara sentralistik tapi fasilitas yankes dibangun secara desentralistik sesuai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah pusat memperbaiki sistem jaminan kesehatan, tapi fasilitas yankes diatur oleh pemerintah daerah. Adanya kebijakan perbantuan juga masih belum adil. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus memperoleh akses yang sama atas sumber daya kesehatan [SDK]. Padahal hak setiap orang memperoleh yankes sesuai Pasal 28H UUD 1945, harus adil, aman, bermutu, dan terjangkau (Pasal 5 UU No.36/2009). Hak setiap orang memperoleh yankes memberikan hak untuk menentukan sendiri yankes yang diperlukan bagi dirinya (Pasal 5 ayat 3 UU No.36/2009). Di samping hak, setiap orang mempunyai kewajiban turut serta dalam jaminan kesehatan sosial yang diatur UU (Pasal 13 UU No. 36/2009). Kewajiban negara untuk menyelenggarakan JKN sebagaimana pasal 34 ayat 2 UUD 1945, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui SJSN. Pemerintah juga bertanggung jawab atas segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes yang layak untuk mendukung SJSN tersebut. Segala upaya kesehatan, ketersediaan SDK, dan fasyankes, harus aman, bermutu, terjangkau, juga adil dan efisien (UU No.36/2009). Sesuai amanah UU No.40/2004 dan UU No.24/2011, JKN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial [BPJS] Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan unsur BPJS berbadan hukum yang fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajibannya diatur di dalam UU No. 24/2011. JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, bertugas untuk mengumpulkan, menerima, dan mengelola dana dan data peserta BPJS. Peserta BPJS adalah setiap orang (termasuk WNA) yang wajib membayar iuran. Bagi orang miskin/tidak mampu, iuran dibayar pemerintah. Menurut Pemerintah, JKN diharapkan sebagai jawaban untuk menyelesaikan masalah jaminan kesehatan yang selama ini masih terfragmentasi. JKN yang akan diimplementasikan per 1 Januari 2014 juga diharapkan mampu mengendalikan biaya kesehatan dan mutu yankes. Benarkah?. Sejarah implementasi JKN di Indonesia cukup panjang. Untuk masyarakat tidak mampu, berbagai program JKN telah gonta-ganti dilaksanakan. Kita dulu mengenal JPK, PKPS-BBM Bidang Kesehatan, Askeskin, Jamkesmas, dan dampak otonomi daerah, pemda-pemda berlakukan Jamkesda. Kendala implementasinya masih sama, biaya kesehatan boros, rakyat miskin belum tercakup seluruhnya, yankes belum adil dan merata. Semua pakar berbicara tentang bentuk ideal sistem jaminan kesehatan di Indonesia, namun selalu dijumpai kelebihan dan kelemahannya. Kebanyakan pakar kesehatan di Indonesia cenderung untuk mendorong liberalisasi pelayanan kesehatan. Ini bertentangan dengan UUD 1945. JKN yang akan diberlakukan dipastikan tetap akan mengalami kendala, karena yankes belum adil, merata, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Pemerintah seakan menutup mata dengan data kondisi yankes di Indonesia yang masih jauh dari keadilan, kemerataan, dan keterjangkauan. Pemerintah sudah tahu, ada masalah rasio tenaga kesehatan dan penduduk, fasyankes belum terstandar, dan sistem rujukan yankes semrawut. Masalah tersebut tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan, karena itu tugas, kewajiban, dan wewenang Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah. Rasio tenaga kesehatan dan penduduk sesuai target tidak akan mungkin tercapai per 1 Januari 2014 disebabkan kurangnya kemauan pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk melakukan regulasi dan pemetaan tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan ketersediaan fasilitas yankes. Tenaga kesehatan terampil (seperti dokter spesialis) tak bisa bekerja optimal sesuai standar jika ketersediaan fasilitas yankes tak mendukung. Tenaga kesehatan bisa adil, merata, dan terjangkau jika pemerintah mampu dan mau memberikan jaminan kesejahteraan berkeadilan Berdasarkan UU No.36/2009, tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum. Namun Peraturan Pemerintah tentang itu masih tak jelas. Perlindungan hukum yang bagaimana bisa didapatkan tenaga kesehatan atas yankes yang diberikan jika ada tuntutan/aduan masyarakat?. Jika dokter melakukan tindak pidana atau terbukti melakukan malapraktik, saya setuju untuk diberi hukuman sesuai vonis pengadilan. Tapi bagaimana jika dokter tidak terbukti bersalah, tapi media telah menghukumnya habis-habisan, dimana keadilan? Untuk masalah jasa tenaga kesehatan, pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dari organisasi profesi, alasan APBN belum sanggup. Hitung-hitungan pemerintah telah menempatkan upah tenaga kesehatan akan jauh di bawah upah minimum buruh. Sangat tidak manusiawi. Dokter yang baru tamat,dipekerjakan sebagai dokter magang (internship), digaji 1,2 juta. Walaupun sudah naik tapi masih tetap belum manusiawi. Dalam perdebatan tentang BPJS ini, tenaga medis (terutama dokter) terjebak oleh masalah hitung-hitungan kapitasi pemerintah tersebut. Sebagian kalangan menganggap dokter terlalu memikirkan kesejahteraannya di atas nasib masyarakat kecil lainnya. Padahal itu hal yang wajar. Saya tak ingin terjebak membahas itu, karena masalah kapitasi hanyalah persoalan kecil dari implementasi JKN yang akan diterapkan. Masalah besarnya adalah JKN memberikan peluang sangat besar bagi liberalisasi pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan UUD 1945. Fasyankes dasar (puskesmas, klinik, dokter keluarga) juga belum terstandar. Jumlah/rasio dan kompetensi masih sangat bervariasi. Fasyankes dasar bekerja atas dasar kapitasi. Hal yang lumrah jika mengharapkan tidak banyak orang sakit. Kalau ada yang sakit, lebih berpikir dirujuk. Hal itu terjadi karena pemerintah belum membuat standar mutu fasyankes dasar sebagai bagian dari standar pelayanan kesehatan [SPK]. Akibatnya, yankes yang diberikan juga tidak terstandar. BPJS akan banyak terima aduan atas fasyankes dasar yang tidak memuaskan. Fasyankes rujukan (RSUD tipe C, B, dan A) akan banyak menerima pasien dari fasyankes dasar karena sistem rujukan yang semrawut. Contoh kesemrawutan bisa kita lihat dari miniatur JKN di Jakarta. Pemberlakuan Kartu Jakarta Sehat [KJS] membuat yankes kacau. Masyarakat harus mengantri mulai jam 5 pagi untuk mendapatkan yankes di rumah sakit. Pasien harus diopname di lorong-lorong rumah sakit. Kata pemprov