Bu Menkes, Sungguh Tega Ibu Salahkan Orang Sakit …

Menurut Kompas.com, lontaran Menteri Kesehatan RI saat peresmian sebuah Rumah Sakit berbasis bisnis di Jakarta, 24 Oktober 2010 yang lalu, tentang ketidakmampuan masyarakat dalam menjaga kesehatan adalah “lontaran yang menggelitik”. Ibu Nafsiah Mboy mengaku kasihan dengan Jokowi atas keterbatasan tempat tidur di sejumlah rumah sakit di Jakarta. Bu Menkes menyatakan : “Jangan salahin pak Gubernur kalau ada yang enggak dapat tempat tidur”. Pernyataan ini disambut tawa oleh pejabat-pejabat selevel menteri yang hadir di acara tersebut. Silahkan baca: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/24/1623518/Menkes.Jangan.Salahkan.Gubernur.DKI Pernyataan ini menggelitik bagi para pejabat sehingga mereka tertawa bersama-sama. Tetapi hal ini sangat menyakitkan bagi orang sakit. Bu Menkes juga tidak mau mendapat “serangan protes” dari rumah sakit dan tenaga medis yang sudah berusaha optimal melayani masyarakat. Beliau menyatakan : “Bukan juga salah rumah sakit. Tapi karena memang banyak masyarakat yang sakit. Mungkin itu karena banyak yang merokok”. Awalnya saya pikir Bu Menkes mau nyatakan ada yang salah dari implementasi kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia, eh, rupanya Bu Menkes menyalahkan orang sakit terlalu banyak. Bu Nafsiah Mboy lebih kasihan dengan pak Jokowi yang kerap disalahkan oleh pemberitaan. Bu Nafsiah Mboy nggak kasihan dengan masyarakat yang tidak mendapat tempat tidur di rumah sakit? Jika Bu Menkes nyatakan masalah kesehatan adalah perilaku masyarakat yang tak mampu menjaga kesehatan dan kebersihan, saya ingin menanyakan beberapa hal ke Bu Menkes: 1. Apakah anak yang sakit karena keturunan (seperti hemofilia, albino, dan lain-lain) adalah karena perilaku si anak atau perilaku si orang tua sehingga ia menderita penyakit keturunan? 2. Apakah orang yang sudah tua, sehingga sering mengalami sakit, disebabkan perilakunya yang tidak mampu menjaga awet muda? 3. Apakah orang yang terkena penyakit kanker, murni karena kesalahan perilaku atau ada faktor lain yang menyebabkan ia menderita kanker? 4. Lalu, apakah ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan kesehatan, harus menyalahkan masyarakat yang tidak mampu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)? 5. Terakhir yang perlu Bu Menkes renungkan, apakah karena kebijakan tentang pembatasan rokok yang tidak tegas dari pemerintah, ibu salahkan orang merokok? Bu Menkes yang saya hormati, dimana hati nurani Ibu saat ini? Kenapa lebih kasihan dengan Gubernur DKI? Ada apa hubungan Bu Menkes dan pak Gubernur DKI? Kenapa sulit nyatakan ada yang salah dengan kebijakan pelayanan kesehatan di Indonesia? Kenapa tak perjuangkan anggaran kesehatan di atas 10%? Sungguh tega, jika banyaknya keluhan atas pelayanan kesehatan melemparkan kesalahannya kepada masyarakat, apalagi dinyatakan di depan publik terutama pengusaha dan pejabat. Kapan persoalan kesehatan bangsa bisa diselesaikan lebih baik jika pemimpin-pemimpin yang membuat kebijakan mempunyai mental seperti ini. Jika bu Menkes bisa datang di RS mewah milik konglomerat, cobalah ibu sekali-sekali “blusukan” jam 6 pagi di beberapa RS di Jakarta. Masyarakat sudah mengantri dengan tertib di tempat pendaftaran, walaupun harus menunggu pelayanan kesehatan di siang harinya. Jika perlu, ibu ajak pak Jokowi yang hobi blusukan, pasti beliau sangat mau. Ibu lihat realitas kesengsaraan masyarakat dalam antrian tersebut. Lalu, ibu lihat pasien-pasien yang dirawat di lorong-lorong RS. Apakah benar seluruhnya disebabkan karena perilaku mereka yang tak mampu menjaga kesehatan? Tak masalah ibu blusukan ke bangsal-bangsal RS, apakah benar seluruhnya karena kesalahan perilaku? Bu Menkes yang tercinta, masyarakat yang sakit memang tak mengharapkan belas kasihan Ibu sebagai pejabat yang berwenang mengatur kesehatan di negeri ini. Mereka butuh pelayanan kesehatan yang berkualitas, dilayani oleh para dokter dan tenaga medis lainnya secara profesional, dan fasilitas kesehatan yang terstandar. Bukan persoalan biaya saja yang dikeluhkan, tetapi masyarakat butuh keterjangkauan pelayanan kesehatan dalam arti yang luas. Apakah Bu Menkes tidak cemas jika di era BPJS nanti, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di bawah standar? Bagi masyarakat bukan belas kasihan yang diharapkan, juga bukan rumah sakit berbasis bisnis yang mereka inginkan. Tetapi sejauh mana pembangunan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah mampu mengatasi persoalan besar kesehatan di Indonesia. Masyarakat mengharapkan sejauh mana anggaran negara yang dibelanjakan untuk kesehatan bisa mereka rasakan dalam pelayanan kesehatan yang paripurna. Yakinlah bu Menkes, masyarakat tak butuh pencitraan, mereka butuh aksi nyata untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas. Mereka sangat butuh dilayani oleh tenaga medis yang profesional dan kompeten. Terkait dengan rokok, apakah ibu sudah menonton video tentang “Indonesia baby on 40 cigarettes a day” ? http://m.youtube.com/?client=mv-rim. Saya yakin ibu sedih menonton video tersebut. Maaf jika saya sedikit membandingkan dengan bu Siti Fadillah (mantan menkes sebelum bu Nafsiah Mboy), beliau gagah berani melawan kebijakan kesehatan internasional yang menzolimi bangsa Indonesia. Beliau tuntut keadilan atas kebijakan semena-mena dari Global Influenza Surveillance Networking (GISN), perjuangan beliau berhasil dan telah dicatat dalam sejarah kesehatan dunia. Apa ibu tidak menginginkan agar ibu dikenang dunia atas keberanian nyatakan “stop penjualan rokok secara bebas di Indonesia?”. Bu Menkes yang dibanggakan rakyat Indonesia. Penyebab masalah kesehatan bukan hanya di level masyarakat saja. Masalah kesehatan sejatinya ada di tingkat kebijakan pemerintah. Kebanyakan kebijakan-kebijakan kesehatan yang tidak pro rakyat, salah satunya tentang kebijakan rokok. Hanya sedikit pemimpin negeri ini yang menyadari ada “kekuatan asing” yang menggerakkan arah pembangunan di Indonesia, tak terkecuali pembangunan kesehatan. Perjuangan pemimpin tersebut sering sekali berhadiah risiko dengan “didepak” dari lingkungan pemerintah. Bu Menkes boleh memilih hadiah dari siapa yang Ibu inginkan, apakah dari rakyat Indonesia atau “kekuatan asing”? Jika Ibu menginginkan hadiah dari kekuatan asing yang terus ingin menjajah dunia kesehatan di Indonesia, Bu Menkes akan terus mendapat perlawanan dari kaum intelektual yang menginginkan Indonesia Sehat Sejahtera dan dibenci oleh rakyat. Jika Bu Menkes menginginkan hadiah dari rakyat Indonesia, nama Nafsiah Mboy akan tercatat dalam sejarah perjuangan di Indonesia dalam bidang kesehatan. MERDEKA ! Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/26/bu-menkes-sungguh-tega-ibu-salahkan-orang-sakit–605056.html
Mengapa Pendidikan Kedokteran Harus “Spesial”?

Dalam tulisan sebelumnya, pak Omri menyatakan setuju untuk melakukan perubahan atas cara pendidikan dokter di Indonesia, dan beliau mengambil beberapa kondisi tentang situasi dunia kedokteran di beberapa negara maju. Namun dalam menanggapi tulisan saya berikutnya, pak Omri tidak sependapat jika pendidikan dokter harus “spesial” dibandingkan dengan pendidikan sarjana lainnya. Semangat dan kritik pak Omri terhadap perubahan pendidikan kedokteran yang lebih baik perlu diapresiasi secara positif oleh kalangan profesi dokter. Dalam tulisan ini, saya mencoba memberikan pemahaman yang lebih luas tentang mengapa pendidikan kedokteran harus “spesial”?. Ada beberapa ketentuan khusus yang diatur di dalam UU No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (dikdok). Yang pertama, dibandingkan jenis pendidikan tinggi lainnya, pendidikan kedokteran memiliki dasar yang sangat “khusus” yakni etika profesi dan kemanusiaan. Profesi lainnya (guru, hakim, jaksa, polisi, wartawan, dan lainnya) mungkin juga memiliki etika profesi, namun dokter mempunyai tanggung jawab kemanusiaan yang “vital” dan “krusial” terkait dengan kualitas hidup dan nyawa manusia. Bahkan ada sebagian orang yang menganggap berlebihan bahwa dokter adalah manusia penentu kehidupan seseorang. Yang kedua, menyangkut dengan tujuan pendidikan kedokteran. Pada tulisan sebelumnya, saya telah memaparkan salah satu tujuan yang “spesial”, yakni menghasilkan dokter yang humanistik. Silahkan baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/24/uu-pendidikan-kedokteran-menghasilkan-dokter-yang-humanistik-atau-materialistik/. Tujuan pendidikan kedokteran yang khusus lainnya sebagaimana tercantum di dalam pasal 4 UU dikdok adalah berorientasi pada keselamatan pasien. Hubungan dokter dan pasien bukanlah hubungan manusia yang biasa (seperti hubungan persahabatan, suami-istri, atasan-bawahan dan lainnya yang lazim di masyarakat), tetapi merupakan hubungan yang luar biasa. Jika dokter berhasil menyelamatkan pasien, maka ia “dipuja-puja” oleh masyarakat, sebaliknya jika dokter tidak berhasil menyelamatkan pasien, ia jadi sasaran utama sebagai orang yang paling disalahkan, bahkan dihukum. Sekedar mengingatkan sejarah, Hipokrates terpaksa membangun pendidikan kedokteran di pulau Kos, jauh dari pusat keramaian Yunani, tujuan utamanya adalah untuk menghindari intervensi yang buruk terhadap profesi yang sering dilakukan negara. Pada zaman Hammurabi di Babilonia (jauh sebelum masa hipokrates), seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi, dapat kehilangan tangannya. Selama berabad-abad, hukuman yang dialami kalangan profesi kesehatan (dukun dan tabib) terus berlangsung sehingga praktek kesehatan ini harus menjauh dari kehidupan masyarakat pada setiap jamannya. Nah, Hipokrates berusaha merubah pandangan negaranya saat itu melalui kehidupan pendidikan kedokteran yang bermartabat. Ia meyakinkan pemimpin dan masyarakatnya, bahwa murid-muridnya telah disumpah dalam menjalankan prakteknya agar lebih bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Sumpah inilah yang terkenal menjadi Sumpah Hipokrates yang menjadi acuan dalam membuat sumpah Dokter di setiap negara. Walaupun telah disumpah, ternyata dokter sering dan terus mendapatkan perlakuan tidak adil dari sistem pemerintahan di berbagai negara. Intervensi negara bukan hanya sekedar mengatur praktek kedokteran, tetapi “memaksa” kehidupan profesi dokter agar ikut serta dalam ideologi ataupun paham dari pemimpin negara tersebut. Dampaknya, sistem pelayanan kedokteran yang seharusnya mengacu kepada sumpah dan kode etiknya menjadi bias dengan aturan-aturan yang dibuat oleh negara. Tak heran juga, jika kita melihat sistem pendidikan kedokteran di berbagai negara juga diracuni oleh ideologi dari negara tersebut sehingga berbau kapitalis, liberalis, komunis, ataupun sosialis. Ketidakadilan dalam profesi dokter jangan dilihat dengan “kacamata kuda”. Kalau kita melihat banyaknya dokter yang kaya raya ataupun hidup mewah, dokter dianggap sebagai gelar profesi yang elit. Toh, pada hakikatnya pendidikan kedokteran menempatkan martabat profesi dokter bukan berdasarkan gelar yang harus disombongkan, namun martabat profesi dokter itu dinilai dari nilai-nilai keluhurannya yang tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk negara. Profesi kedokteran tidak boleh dijadikan alat kepentingan kekuasaan. Profesi kedokteran tidak boleh dipaksa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berbeda atas dasar segmentasi ekonomi masyarakatnya. Itu makanya saya mengkritik keras pernyataan pak Dahlan Iskan pada tulisan saya sebelumnya. Baca: http://m.kompasiana.com/post/medis/2013/10/20/salah-kaprah-pak-dahlan-iskan-tentang-dokter-asing-peralatan-kesehatan-modern-dan-pendidikan-kedokteran/. Pernyataan beliau yang salah kaprah : “Saya yakin, orientasi para dokter akan terbelah, karena itu saya minta FK UNAIR memberikan pendidikan dengan dua orientasi yakni orientasi kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah”. Pernyataan ini sangat mengintervensi dunia pendidikan kedokteran yang sangat jauh dari hakikat dan tujuan pendidikan kedokteran. Ketidakadilan yang dialami praktek kedokteran terus terjadi, terutama melalui sistem asuransi yang tidak memihak profesi kesehatan. Dokter dan tenaga medis lainnya “dipaksa” untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan “kontrak kerja”. Pemerintah mengatur secara luas dari sistem pembiayaan kesehatan dan mengaburkan hak-hak dokter dan tenaga medis, terutama menyangkut jasa medis yang tak manusiawi. Pemerintah telah mengambil “keuntungan” yang berlebihan atas kerja keras dokter dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan ksehatan. Ini yang saya sebut dengan”penjajahan profesi kesehatan”. Pendidikan kedokteran tak mengajarkan tentang bagaimana cara meminta uang kepada pasien. Dokter hanya diajarkan untuk memberikan pelayanan kedokteran yang sesuai standar dan disumpah untuk lebih mengutamakan kepentingan pasien. Saya setuju hal ini harus diatur oleh negara untuk menghindari praktek-praktek kedokteran yang tidak bertanggung jawab. Tapi pemerintah juga bernafsu untuk “mengkeruk” keuntungan ekonomi dari kebijakan pelayanan kedokteran. Pemerintah dengan BPJS nya boleh berinvestasi secara bebas, tapi profesi kedokteran dipaksa melayani masyarakat di bawah standar, apakah ini adil ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, pemerintah dengan sewenang-wenang memberikan izin yang sangat longgar terhadap pendirian fakultas kedokteran. Sejak era UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, fakultas kedokteran berdiri “seperti jamur” di beberapa provinsi. Bahkan di satu kabupaten/kota, pemerintah juga mendirikan fakultas kedokteran negeri. Pendirian fakultas kedokteran ini jauh dari standar-standar layaknya suatu fakultas kedokteran (kuantitas dan kualitas dosen, rumah sakit pendidikan, dan sarana/prasarana lainnya). Apakah ini bukan upaya suatu rezim untuk merusak akar dari nilai-nilai keluhuran profesi yang ada di dunia pendidikan kedokteran ? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran disahkan, institusi pendidikan tinggi juga sewenang-wenang untuk menerima calon dokter, dengan biaya yang sangat mahal. Ada satu fakultas kedokteran yang belum lama berdiri, menampung mahasiswa lebih dari 400 orang setiap tahunnya. Pemeritah masih berbaik hati dengan “jamur-jamur” fakultas kedokteran yang ada saat ini dengan memberikan kesempatan selama kurang lebih 5 tahun untuk berbenah diri. Mudah-mudahan “jamur-jamur” tersebut bisa meningkatkan kualitasnya sehingga bertransformasi menjadi “pohon dengan akar, batang yang kuat, dan dedaunan yang segar”. Yang ketiga, menyangkut hak dan kewajiban mahasiswa kedokteran. Sebelumnya para dokter yang belajar menuntut ilmu spesialisasi dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar saja, padahal mereka memberikan pelayanan kesehatan (di bawah bimbingan) yang juga menentukan keselamatan pasien. Nah, di UU Pendidikan Kedokteran diatur secara tegas tentang hak dan kewajiban tersebut, seperti perlindungan hukum, insentif, dan waktu istrahat. Aturan ini sangat manusiawi. Nah, masalahnya
Pendidikan Gratis buat Calon Dokter: Mungkinkah?

Lebih dari 99,99% akan menjawab pertanyaan tersebut dengan : tidak mungkin. Kalaupun ada yang menjawab mungkin, itu hanyalah saya dan segelintir orang yang hampir gila memikirkan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran yang secara tidak langsung berdampak kepada kualitas moral dan profesionalisme dokter di Indonesia. Dalam beberapa perdebatan dengan para sejawat dokter yang aktif sebagai dosen di fakultas kedokteran, sebagian besar bersikap skeptis. Pertanyaan tersebut bukan hanya tidak layak untuk dijawab, namun tidak layak untuk dipertanyakan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kita setuju bahwa biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal akan berkontribusi terhadap sikap dan perilaku dokter dalam menjalankan praktiknya. Pada jaman Hippocrates, sang guru akan menerima muridnya untuk menjadi calon dokter adalah atas dasar percaya. Itu sebabnya penghormatan dan penghargaan murid kepada guru sangatlah tinggi, walaupun tidak membayar sepeserpun atas ilmu yang diperoleh dari sang guru. Sumpah dokter yang diajarkan sang guru juga benar-benar dihayati dan diamalkan. Murid yang telah menjadi dokter tersebut sadar bahwa ilmu pengobatan yang diberikan tak akan bisa dibayar dengan harta / uang yang dimilikinya. Di jaman sekarang dimana uang telah meracuni seluruh aspek kehidupan, sesuatu yang manusiawi bagi dokter untuk bisa kaya dan sejahtera dari hasil pekerjaannya. Namun di sisi lain, nafsu mendapatkan uang ternyata telah merusak bentuk pengamalan sumpah dan etika kedokteran dalam praktik sehari-hari. Beberapa contoh yang tak jarang terjadi adalah rendahnya hubungan kesejawatan, kurangnya rasa hormat dan penghargaan kepada guru, kolusi dokter dan perusahaan farmasi, pemeriksaan penunjang atas dasar komisi, komunikasi dokter dan pasien yang mengarah pada transaksi jual beli, serta masih banyak lagi. Hal ini tidak terlepas dengan akar masalahnya yakni pendidikan kedokteran yang money oriented. Melalui tulisan ini, saya ingin kita menyadari tentang pentingnya menggratiskan biaya pendidikan dokter. Namun perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan gratis bukanlah tidak ada biaya, namun tidak dikenakan biaya kepada murid (mahasiswa kedokteran) sebagai embrio agent of treatment bagi masyarakat di kemudian hari. Lalu siapa yang akan membiayai pendidikan kedokteran tersebut ? Jawaban tersebut saya mulai dengan melihat apa yang dilakukan oleh negara tetangga kita. Saat ini banyak mahasiswa kedokteran di Indonesia yang berasal dari Malaysia. Biaya kuliah mereka bahkan dikenakan lebih mahal dibandingkan mahasiswa dari Indonesia pada fakultas kedokteran yang sama. Namun bedanya uang kuliah mahasiswa kedokteran asal Malaysia dibiayai oleh negaranya, sedangkan sebagian besar mahasiswa kedokteran Indonesia harus membiayai sendiri. Suatu hari saya pernah bertanya langsung kepada beberapa mahasiswa kedokteran asal Malaysia tersebut: Mengapa pemerintah Malaysia berani membiayai pendidikan kedokteran seluruh mahasiswanya yang jumlahnya ratusan untuk kuliah di Indonesia, bahkan termasuk biaya kebutuhan sehari-hari ? . Jawabannya sungguh menyakitkan saya yang sangat cinta terhadap bangsa dan tanah air Indonesia. Mereka menjawabnya dengan sangat jujur: pertama, biaya pendidikan kedokteran di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan negara-negara lain, seperti India, Cina, dan Malaysia sendiri. Kedua, jenis kasus penyakit di Indonesia jauh lebih banyak sehingga menjadi media yang baik untuk pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran asal Malaysia. Mungkin yang ketiga (yang tidak dijawab oleh mahasiswa tersebut dan merupakan kecurigaan saya), suatu saat jika dokter bebas berpraktik di negara mana saja, masyarakat Indonesia adalah pangsa pasar yang terbaik bagi Malaysia untuk mempekerjakan dokternya di Indonesia. Yang sangat saya sedihkan, saat ini pemerintah Indonesia bukannya mengupayakan menggratiskan biaya pendidikan dokter. Pemerintah justru memberikan kesempatan yang longgar kepada pihak perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran sehingga terjadi kompetisi biaya pendidikan yang mengarah kepada praktik bisnis pendidikan. Izin pendirian fakultas kedokteran dipermudah sehingga tidak mengacu kepada visi dan tujuan pendidikan kedokteran. Pada fakultas kedokteran negeri, pemerintah juga memberikan kesempatan yang luas kepada institusi perguruan tinggi negeri untuk membuka kelas mandiri dan kelas internasional. Akhirnya biaya pendidikan juga terklasifikasi sesuai dengan kelas-kelas tersebut. Lalu dengan menanggung seluruh biaya pendidikan, apa yang diharapkan pemerintah Malaysia terhadap mahasiswanya setelah menyelesaikan pendidikannya ? Kebijakan tersebut diharapkan akan melahirkan dokter yang sungguh-sungguh mengabdi kepada negara dan bekerja ikhlas untuk rakyatnya. Dokter-dokter tersebut pun tetap mendapat gaji yang sangat tinggi oleh pemerintahnya sesuai dengan kompetensi yang telah dimilikinya. Salah satu junior saya yang saat ini bekerja di Malaysia mengatakan bahwa para dokter praktik umum yang baru selesai pendidikan digaji sekitar 5000 ringgit atau sekitar 15 juta rupiah per bulan selama 6 – 12 bulan oleh pemerintahnya. Mungkin ini sama dengan program internship di Indonesia. Hanya gaji di Indonesia jauh lebih kecil. Begitulah cara pemerintah negara Malaysia memikirkan derajat kesehatan masyarakatnya dalam jangka panjang. Oke, kembali kepada pertanyaan sebelumnya: Siapakah yang akan menanggung biaya pendidikan kalau harus digratiskan kepada seluruh mahasiswa kedokteran Indonesia ? Melalui contoh di atas, saya bukan ingin menyatakan agar pemerintah Indonesia melakukan hal yang sama dengan pemerintah Malaysia. Ada banyak cara yang dapat dilakukan jika pemerintah kita cerdas, jujur, dan komitmen terhadap visi pembangunan kesehatan, termasuk pendidikan kedokteran. Alhamdulillah, saat ini kebijakan pendanaan juga telah diatur di dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satu cara yang dapat dikembangkan adalah implementasi otonomi daerah dan kebijakan afirmatif. Pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama-sama dengan pemerintah pusat membiayai pendidikan kedokteran bagi mahasiswa yang memenuhi syarat serta memiliki bakat dan kepribadian untuk menjadi dokter. Cara lain adalah dengan partisipasi masyarakat melalui dana zakat, hibah, dan sebagainya. Mungkin analisis ini terlalu mimpi. Namun ini merupakan wujud dari sikap optimis dan harapan yang sangat besar terhadap implementasi Undang-undang Pendidikan Kedokteran untuk melakukan perubahan mendasar dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Ada banyak manfaat jangka panjang jika kebijakan biaya pendidikan kedokteran bisa digratiskan. Institusi pendidikan kedokteran juga bisa lebih fokus berbenah diri dalam melaksanakan proses pendidikan kedokteran, mulai dari perekrutan calon mahasiswa kedokteran sampai pada tahap evaluasi/uji kompetensi dokter. Penulis : Rizky Adriansyah (Dokter Spesialis Anak | Fellowship of Pediatric Cardiology – FK UI / RSUPCM | Dosen FK USU | Relawan MER-C Indonesia | Ketua BP2KB IDI Wilayah Sumatera Utara) Sumber : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2013/10/24/pendidikan-gratis-buat-calon-dokter-mungkinkah–604273.html
UU Pendidikan Kedokteran: Menghasilkan Dokter yang Humanistik atau Materialistik?

Tulisan ini merupakan pengembangan dari tulisan saya yang pernah di muat di salah satu media pada 30 Maret 2010, dengan judul Dokter Humanistik vs Materialistik. Alasan mengembangkan tulisan ini adalah adanya rasa optimis yang muncul setelah Undang-undang Pendidikan Kedokteran disahkan. Pasal 4 ayat 1 menyatakan pendidikan kedokteran bertujuan untuk menghasilkan dokter yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, professional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saya ingin membahas salah satu dari tujuan tersebut, yakni bagaimana menghasilkan dokter yang humanistik. Mengapa seorang dokter bisa menjadi materialistik?. Ada tiga masalah yang menjadi tantangan bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Pertama, sistim pendidikan kedokteran yang tidak menempatkan nilai-nilai luhur keprofesian sebagai inti dari proses pendidikan. Kedua, komersialisasi pendidikan kedokteran yang memberikan peluang ladang bisnis bagi para konglomerat / pemilik perguruan tinggi swasta untuk mendirikan fakultas kedokteran. Ketiga, liberalisasi pelayanan kesehatan yang semakin meracuni praktek kedokteran di seluruh jenis dan jenjang fasilitas kesehatan. Di dalam sistem pendidikan kedokteran, ada benang yang putus dalam rangkaian proses pendidikan, mulai dari rekrutmen calon dokter, implementasi kurikulum, sampai dengan kompetensi yang harus dimiliki dokter tersebut agar dapat melakukan praktek kedokteran yang bermartabat. Sampai saat ini pola rekrutmen calon dokter masih disamakan dengan sarjana lainnya. Mungkin bisa disamakan jika hanya ingin mendidik mahasiswa menjadi sarjana kedokteran (S.Ked) saja. Namun rasanya hampir tidak ada mahasiswa kedokteran yang bercita-cita hanya meraih gelar S.Ked. Oleh karena itu sesuai UU Pendidikan Kedokteran pasal 27 ayat 2, seorang calon mahasiswa kedokteran selain harus lulus seleksi seperti penerimaan mahasiswa umumnya, juga harus lulus tes bakat dan kepribadian. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan sarjana lain dengan gelar akademiknya. Di samping harus memiliki keilmuan yang cukup, seorang dokter harus memiliki kompetensi, dan mengamalkan sumpah serta etika dalam pekerjaannya. Penilaian bakat dan kepribadian bagi para calon dokter merupakan potensi yang mutlak harus dikembangkan dalam proses pendidikan dokter. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tentang sistem seleksi penerimaan mahasiswa kedokteran ini harus dapat mengatur secara komprehensif dan tegas sesuai amanah UU Pendidikan Kedokteran. Mudah-mudahan hal ini secepatnya terlaksana. Kurikulum pendidikan dokter juga terus mengalami perubahan, namun dapat dipastikan tak akan mampu menampung perkembangan IPTEK kedokteran yang semakin cepat. Dalam satu hari, ratusan sampai ribuan tulisan di bidang kedokteran diterbitkan oleh majalah ilmiah internasional. Perkembangan IPTEK kedokteran saat ini juga mendorong institusi pendidikan dokter untuk mengembangkan pendidikan spesialis/subspesialis. Sebagai jawaban atas tantangan tersebut, institusi pendidikan dokter menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Yang menjadi persoalan selama ini adalah implementasi KBK yang berbeda-beda antar institusi pendidikan kedokteran di Indonesia. Hal ini disebabkan beberapa faktor terutama kualitas dan kuantitas dosen, serta sarana/prasarana yang dimiliki institusi pendidikan tersebut. Setelah menyelesaikan rangkaian proses pendidikan, calon dokter harus mengikuti uji kompetensi sebelum disumpah. Setelah itu juga tidak boleh praktek mandiri sebelum mengikuti program internship. Uji kompetensi menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan kedokteran. Sebelum disahkannya UU Pendidikan Kedokteran, uji kompetensi dilakukan setelah calon dokter tersebut mendapat ijazah. Alhasil, kebijakan ini menjadi polemik karena banyaknya dokter yang tidak lulus uji kompetensi. Banyaknya dokter yang lulus dan semakin banyaknya institusi pendidikan kedokteran ternyata tidak sejalan dengan kualitas dokter yang dihasilkan. Secara tidak langsung, hal ini merupakan dampak dari komersialisasi pendidikan kedokteran. Biaya pendidikan dokter juga semakin hanyut oleh arus bisnis yang menjadi kontribusi utama terbentuknya dokter yang materialistik. Jangan heran jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, ia lebih termotivasi untuk mencari uang dalam menjalankan praktiknya. Dampak negatif dari pendidikan dokter yang sangat mahal adalah kompetisi antar sejawat yang tidak sehat dan cenderung mengabaikan nilai-nilai etika dalam hubungan kesejawatan. Sungguh tragis jika setelah tamat menjadi dokter/dokter spesialis, guru dianggap sebagai pesaing. Pada kondisi ini berlaku hukum rimba seperti membesarkan anak harimau. Mungkinkah biaya pendidikan dokter menjadi murah? Jika dijawab dengan situasi saat ini, rasanya tidak mungkin. Pemerintah masih menggunakan pendekatan matematis jangka pendek untuk menghitung untung-rugi dalam investasi pendidikan kedokteran. Banyak yang tidak menyadari biaya pendidikan yang mahal memberikan dampak bagi terbentuknya dokter-dokter materialistik. Beasiswa hanya menyelesaikan masalah yang bersifat parsial. Lagi pula hanya sebagian kecil yang mendapat beasiswa. Walaupun pernah diberlakukan program WKS, PTT, pengangkatan PNS, Tugas Belajar (Tubel), dan model kontrak lainnya, pemerintah gagal melakukan pemerataan dokter karena liberalisasi pelayanan kesehatan. Kebanyakan praktik dokter masih terpusat di kota-kota besar oleh karena penghasilan yang lebih menjanjikan dan sarana/prasarana kesehatan yang lebih memadai. Pemerintah sudah mencoba mengatasinya dengan memberikan penghasilan yang layak dan insentif yang cukup besar bagi dokter-dokter yang bersedia praktik di daerah terpencil. Tujuannya tetap pada upaya pemerataan dokter sampai ke pelosok tanah air, namun tak menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi dalam pelayanan kesehatan. Dokter/dokter spesialis tidak mampu bekerja optimal jika sarana/ prasarana kesehatan yang disediakan pemerintah kurang mendukung pekerjaannya. Fakta-fakta liberalisasi pelayanan kesehatan adalah mudahnya izin mendirikan rumah sakit berbasis bisnis, tidak adanya kontrol terhadap harga obat paten dan persaingan bisnis farmasi, serta menjamurnya asuransi kesehatan swasta. Sistem jaminan sosial nasional yang akan diberlakukan per Januari 2014 sendiri tak akan mampu mencegah terjadinya liberalisasi pelayanan kesehatan. Undang-undang BPJS mengatur hak dan kewajiban BPJS, pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah. Sedangkan terhadap pemberi layanan kesehatan (praktek dokter, klinik, rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya) hanya diatur berdasarkan kontrak kerja. Ini adalah bentuk pemaksaan yang sangat tidak adil atas hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan. Berdasarkan analisis tersebut, mungkinkah implementasi UU pendidikan kedokteran di Indonesia akan menghasilkan dokter-dokter yang humanis? Wallahu alam¦ Dalam tulisan ini, saya ingin memaparkan konsep dokter yang humanistik agar para pembuat kebijakan di negara tercinta ini konsisten dan komitmen dalam mencapai tujuan pendidikan kedokteran sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran. Dokter yang humanis bukanlah dokter ideal yang memiliki seluruh sifat ketuhanan, namun dokter yang mampu menempatkan dan memperlakukan dirinya sebagai manusia. Selain harus memiliki keahlian di bidang kedokteran, dokter yang humanis harus mampu memanusiakan pasiennya dalam setiap hubungan dokter dan pasien. Ia akan menghormati pasiennya, sebagaimana ia ingin dihormati. Ia menyadari bahwa hubungan dokter dan pasien bukanlah sekedar hubungan orang sehat dan orang sakit saja, tetapi hubungan orang yang merasakan penderitaan si sakit dan orang yang memerlukan bantuan agar bisa seperti si sehat. Sebagai makhluk Tuhan, dokter harus menyadari keterbatasan yang ada baik
Salah Kaprah pak Dahlan Iskan tentang Dokter Asing, Peralatan Kesehatan Modern, dan Pendidikan Kedokteran

Tulisan ini mengkritisi pernyataan pak Dahlan Iskan (Menteri Negara BUMN) dalam sambutannya menghadiri satu abad pendidikan kedokteran di Universitas Airlangga, 18 Oktober 2013 yang lalu. Ada 3 issue yang dilontarkan pak DIS, pertama tentang dokter asing, kedua tentang peralatan kesehatan modern, dan ketiga tentang pendidikan kedokteran. Saya akan mencoba membahas tentang salah kaprah pemahaman pak DIS terhadap ketiga issue tersebut. Dalam pernyataannya, pak DIS menyampaikan Masuknya dokter asing adalah kenyataan yang tidak bisa ditolak, tapi jangan takut dengan mereka, karena posisi kita sama dengan mereka, kalau dulu teknologi asing lebih canggih tapi sekarang sama. Pernyataan ini dimuat di http://www.antaranews.com/berita/401103/dahlanjangan-takut-masuknya-dokter-asing pada tanggal 18 Oktober 2013. Penting diketahui bahwa setiap negara (bahkan di negara maju sekalipun) memiliki peraturan yang sangat ketat bagi dokter asing yang ingin berpraktek di negara tersebut. Walaupun sudah ada kebijakan tentang Mutual Recognition Arrangement (MRA) di negara-negara ASEAN, tapi tak mudah bagi setiap dokter ingin berpraktek di bukan negaranya sendiri. Indonesia sendiri memiliki Undang-undang No. 29 tentang praktek kedokteran beserta peraturan di bawahnya (permenkes dan perkonsil) yang juga mengatur tentang tata cara dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia. Peraturan ini bukan didasari atas ketakutan dokter Indonesia, namun sebagai upaya melindungi rakyat Indonesia dari pelayanan kedokteran yang tidak bertanggungjawab. Sangat disayangkan jika ada anak bangsa sendiri menganggap peraturan-peraturan tentang praktek kedokteran sebagai upaya diskriminasi bagi dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia. Justru kenyataannya, pemerintah sendirilah yang tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi dokter asing di Indonesia. Bahkan ada pemerintah daerah (pemda) yang tidak paham tentang peraturan bagi dokter asing sehingga mempekerjakannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara illegal. Pemda Tangerang Selatan dengan tega memecat 5 dokternya sendiri yang memprotes adanya dokter asing illegal. Baca: Tolak dokter asing, Lima Dokter RSU Tangsel Dipecat http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/25/0744208/Tolak.Dokter.Asing.Lima.Dokter.RSU.Tangsel.Dipecat Kebijakan dokter asing harus dilihat dalam konteks wawasan ketahanan dan kebangsaan yang luas. Kalau memang dokter Indonesia mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dengan dukungan sarana dan prasarana yang modern, mengapa harus mendatangkan dokter asing ? Lalu jika memang dokter Indonesia dianggap belum mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, alangkah baiknya pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi dokter Indonesia untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pendidikan tambahan di luar negeri atau transfer ilmu dan teknologi kedokteran dengan mendatangkan pakar/dokter asing yang kredibel. Ada 2 alasan yang mutlak yang mengharuskan dokter Indonesia harus diberdayakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kedokteran di Indonesia. Pertama, alasan sejarah bahwa dokter-dokter Indonesia lah yang telah melahirkan embrio negara Republik Indonesia dengan pengabdiannya tanpa terbatas pada pelayanan kedokteran saja. Dokter-dokter Indonesia telah diuji dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sejak 20 Mei 1908 sampai sekarang. Kedua, alasan adanya ancaman penjajahan modern di bidang kedokteran dan kesehatan yang dilakukan negara lain melalui agen-agen di bidang kedokteran, sehingga mengharuskan dokter-dokter Indonesia harus tetap berjuang melakukan proteksi terhadap ancaman tersebut. Issue kedua yang dilontarkan ke media oleh Pak Dahlan Iskan adalah Dokter yang jarang praktek dengan alat canggih pasti keahliannya beda dengan yang sering praktek. Pendapat ini ada benarnya, tapi tak 1000% benar, eh maaf 100% benar, hehe¦ Kita sangat mendukung jika Pak Dahlan Iskan mampu menyediakan alat-alat canggih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah (pusat maupun daerah), bahkan sampai ke pelayanan kesehatan primer (puskesmas). Dokter sebagai user dari alat-alat canggih tersebut akan semakin tertantang untuk meningkatkan keahliannya. Pernyataan pak Dahlan Iskan tak benar 100%, karena profesionalisme dokter semata-mata tak diukur dari keahliannya memakai alat-alat canggih saja. Yang paling penting untuk terus diingatkan dan dihayati bagi dokter adalah bagaimana dokter berpikir dan bekerja sesuai Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), serta peraturan-peraturan tentang praktek kedokteran di Indonesia. Secanggih apapun peralatan modern yang dipakai dokter tersebut, tidak boleh melanggar sumpah, KODEKI, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk menjaga martabat profesi dokter yang saat ini semakin terkikis oleh arus globalisasi. Pekerjaan dokter dan peralatan canggih yang digunakan juga harus sesuai dengan Standar Pelayanan Kesehatan (SPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dibuat oleh pemerintah bekerjasama dengan organisasi profesi dokter. Faktanya, hubungan antara peralatan canggih yang digunakan dan kualitas pelayanan kedokteran sering tak sejalan. Tuntutan atas dugaan sengketa medik justru lebih sering terjadi di rumah sakit yang menggunakan peralatan canggih. Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Faktor utama yang harus diperbaiki adalah komunikasi dokter dan pasien yang memiliki bobot besar dalam menentukan profesionalisme dokter. Masalah lain dari upaya penyediaan alat canggih adalah tidak tersedianya infrastruktur yang mendukung penggunaan alat tersebut di daerah sangat terpencil. Contohnya, banyak peralatan-peralatan yang diupayakan oleh kementerian kesehatan sampai ke pelosok-pelosok, namun tak dapat digunakan karena tidak adanya listrik. Alhasil, alat tersebut rusak karena tak dapat digunakan. Mungkin pak Dahlan Iskan beserta kementerian kesehatan bisa melakukan blusukan ke daerah-daerah sangat terpencil untuk melihat kenyataan ini secara jelas. Issue ketiga yang paling disayangkan terlontar dari pak Dahlan Iskan adalah tentang pendidikan kedokteran. Beliau menyatakan Saya yakin, orientasi para dokter akan terbelah, karena itu saya minta FK Unair memberikan pendidikan dengan dua orientasi yakni orientasi kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah. Silahkan dibaca: http://www.antaranews.com/berita/401103/dahlanjangan-takut-masuknya-dokter-asing . Apakah maksud pernyataan pak Dahlan Iskan agar pendidikan kedokteran menganut asas diskriminatif ? Pernyataan pak Dahlan Iskan ini bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang baru saja disahkan. Di dalam pasal 3, disebutkan beberapa asas penyelenggarakan pendidikan kedokteran seperti keseimbangan, kesetaraan, afirmasi, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan kesetaraan adalah bahwa pendidikan kedokteran harus dilakukan secara adil, tidak memihak, ketepatan kelompok sasaran afirmatif, keberimbangan mutu dan jumlah lulusan antar fakultas dan antar daerah, serta antar peguruan tinggi negeri maupun swasta. Tak ada satupun kalimat yang menjelaskan pendidikan kedokteran dengan dua orientasi yakni kelas menengah-atas dan kelas menengah-bawah. Pernyataan ini justru sangat mengaburkan dari hakikat dan tujuan pendidikan kedokteran tersebut dilaksanakan. Adanya segmentasi kelas sosial ekonomi masyarakat di Indonesia tak serta-merta memberlakukan pendidikan kedokteran berdasarkan segmentasi kelas tersebut. Bahkan pernyataan ini justru bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, terutama sila kedua dan kelima. Dari ketiga issue yang dilontarkan oleh pak Dahlan Iskan (Menteri Negara BUMN), saya berkesimpulan bahwa ada ancaman serius terhadap ketahanan bangsa terutama di bidang kedokteran dan kesehatan. Analisis ancaman ini didasarkan fakta-fakta seperti komersialisasi pendidikan kedokteran, pembangunan rumah sakit
Selamat Jalan Bang Din!

Jakarta – Bang Din, begitu biasa kami memanggilnya, adalah salah satu relawan MER-C di Aceh yang juga merupakan korban tsunami. Pasca tsunami dahsyat menerjang kampung halamannya di Panga, Aceh Jaya pada penghujung tahun 2004 silam, pemilik nama lengkap Syarifudin ini mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada MER-C untuk pembangunan sarana kesehatan. Gelombang tsunami memang telah menyapu hampir semua bangunan di daerahnya. Bekerjasama dengan NGO asal Malaysia, MER-C membangun sebuah Klinik Rawat Inap di atas tanah wakaf tersebut. Dengan adanya donasi dari masyarakat Indonesia untuk amanah Aceh, MER-C kemudian melengkapi Klinik tersebut dengan berbagai peralatan medis. Kini, Klinik Rawat Inap Panga yang telah beroperasi sejak Maret 2006 telah dinaikkan statusnya oleh Pemda setempat menjadi Puskesmas Rawat Inap dan sampai saat ini masih menjadi sentra pelayanan kesehatan bagi masyarakat Panga dan sekitarnya. Senin (30/9), Bang Din tiba di Jakarta setelah mendapat rujukan dari Aceh. Bang Din menderita penyakit kanker leukemia akut sehingga harus mendapatkan pengobatan lebih lanjut di RS Dharmais Jakarta. Selama dirawat di pusat kanker nasional ini, beberapa relawan medis MER-C secara bergantian memantau kondisi kesehatannya. Namun, baru beberapa hari mendapat pengobatan, kondisi Bang Din terus menurun. Pada hari Kamis (10/10), sekitar pukul 18.00, Bang Din menghembuskan nafas terakhirnya dan kembali menghadap Sang Maha Pencipta setelah berjuang keras melawan penyakit kankernya. Pagi ini Jum’at (11/10), jenazah Bang Din telah diterbangkan ke Aceh untuk dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan di tanah kelahirannya. Selamat jalan Bang Din… Doa kami menyertaimu…. Semoga tanah yang sudah engkau wakafkan, yang diatasnya telah berdiri sebuah Puskesmas Rawat Inap bisa menjadi ladang amal ibadah yang tidak putus untukmu… Aamiin…
Ketua TPM Ingatkan Dukungan Adili Israel Sebagai langkah Nyata Perlawanan

Jakarta, 12 Dzul Qa’idah 1434/18 September 2013 (MINA) – Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), M. Mahendradatta mengajak umat Islam untuk mendukung usaha mengadili Israel di Pengadilan Internasional dalam kasus Mavi Marmara yang diprakarsai oleh LSM Turki, Insani Yardim Vakfi (IHH) pada 10 Oktober 2013. “Jika selama ini kita hanya melawan antek-antek Israel, maka ini kesempatan kita untuk head to head langsung melawan Israel. Maka semua harus mendukung kita, termasuk pemerintah,” kata Mahendradatta kepada Wartawan Mi’raj News Agency (MINA) di Jakarta, Selasa (17/9). TPM bersama lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue-Committee (MER-C) tengah menyiapkan bukti untuk menggugat Israel dalam persidangan internasional di Istanbul, Turki pada 10 Oktober mendatang. Persidangan itu akan mengadili Israel karena melakukan penyerangan terhadap Kapal Mavi Marmara mengambil bagian dalam armada kapal “Gaza Freedom Flotilla”pada 31 Mei 2010 lalu. Dalam serangan tersebut, sembilan warga negara Turki menjadi korban setelah tertembak oleh pasukan keamanan Israel di atas kapal. Dalam konvoi kemanusiaan “Gaza Freedom Flotilla” itu, MER-C mengirimkan lima relawannya yang juga tergabung dengan relawan Indonesia lainnya ikut serta dalam pelayaran yang mendapatkan serangan melibatkan para petinggi Israel. Kelima relawan Indonesia yang berada dalam kapal Mavi Marmara adalah Arief Rachman, Nurfitri Moeslim Taher, Nur Ikhwan Abadi, Muhammad Yasin dan Abdillah Onim. Dalam persidangan nanti mereka akan didampingi oleh Ketua TPM, M. Mahendradatta. Paska serangan tersebut, Israel mendapat kecaman dari dunia internasional karena melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang konvoi kemanusiaan di perairan internasional. Pada Mei lalu dalam peringatan tiga tahun tragedi Mavi Marmara, para aktivis Mavi Marmara menuntut Israel tetap diadili meskipun Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah meminta maaf kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan. IHH sebagai pihak penyelenggara menyebutkan, permintaan maaf itu tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan yang telah ditetapkan pada sidang yang menjerat empat jenderal Israel yang bertanggung jawab terhadap serangan tersebut, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Israel saat itu, Letjen Gabi Ashkenazi; Panglima Angkatan Laut Israel, Laksamana Eliezer Marom; Kepala Intelijen Militer Israel, Mayjen Amos Yadlin, dan Kepala Intelijen Angkatan Udara Israel, Brigjen Avishai Levi.. Permintaan maaf tersebut sebenarnya merupakan syarat dari Turki kepada Israel yang ingin memperbaiki kembali hubungan bilateral antara Turki dengan Israel setelah sempat pecah pasca penyerangan tersebut. Selain syarat itu, Turki juga memberikan syarat untuk mencabut blokade Israel atas Gaza dan memberi kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dalam serangan yang terjadi di perairan internasional tersebut. (L/P01/P02). Sumber : http://www.mirajnews.com/indonesia/9714-ketua-tpm-ingatkan-dukungan-adili-israel-sebagai-langkah-nyata-perlawanan.html
Bagaimana Mungkin Orang Lain akan Menghormati Bangsa Kita, Sementara Pemerintah Kita Sendiri Mempermalukan Rakyatnya di Hadapan Bangsa Lain?

Amman Yordania: Itulah yang dialami oleh Tim GMJ (Global March to Jerusalem) Indonesia yang berangkat ke Yordania pada hari Selasa (27/3), pukul 00.40 wib. Setibanya di Bandara Amman, salah satu dari 9 orang anggota Tim GMJ rute 2, yaitu Munarman SH, ditolak kedatangannya oleh pihak imigrasi dan intelijen Yordania. Munarman juga dipaksa untuk pulang ke Indonesia pada hari itu juga. Demikian informasi dari Dr. Joserizal Jurnalis, SpOT, Presidium MER-C yang juga turut berangkat dan memimpin Tim GMJ saat itu. Melalui pesan singkat yang dikirim pagi ini (28/03), dr. Joserizal menyampaikan bahwa terkait hal ini tim sudah berusaha meminta bantuan kepada KBRI di Amman untuk membantu bernegosiasi dengan pihak imigrasi Yordania. Duta Besar RI di Jordan, Bapak Zainul Bahar Nur bahkan langsung datang ke bandara untuk melakukan negosiasi dengan pihak imigrasi Yordania. Sebuah kepedulian dari Bapak Dutas Besar RI yang patut diacungi jempol. Namun, negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil karena kenyataannya saudara Munarman SH, tetap tidak bisa masuk ke Yordania. Alasan yang disampaikan oleh pihak Imigrasi Yordania bahwa penolakan Munarman adalah atas permintaan pihak Intelijen RI. ”It’s not from our side,” kata mereka. Ketika Cat Steven (Yusuf Islam) berkunjung ke Amerika tetapi ditolak oleh pihak imigrasi Amerika, pemerintah Inggris menyampaikan nota protes dan kecaman kepada pemerintah Amerika. Tetapi apa yang dialami oleh rakyat Indonesia sungguh berbeda, ungkap dr. Joserizal. 79 Orang Delegasi Indonesia Siap Ikut GMJ pada 30 Maret 2012 di Yordania Sementara itu, hingga saat ini total jumlah delegasi Indonesia di bawah koordinasi MER-C yang akan mengikuti GMJ berjumlah sekitar 79 orang. Dua delapan (28) orang diantaranya mengikuti GMJ melalui konvoi darat (rute 1) telah bertolak ke Karachi (Pakistan) pada tanggal 9 Maret 2012 lalu. Sementara sisanya, sebanyak 51 orang mengikuti GMJ melalui rute 2, yaitu dari Jakarta langsung ke Amman Yordania yang dibagi menjadi beberapa gelombang keberangkatan. Delegasi Indonesia bersama jutaan rakyat sipil dari berbagai penjuru dunia akan berkumpul dan melakukan kampanye damai di perbatasan Israel Yordania pada tanggal 30 Maret 2012 mendatang. Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan sejumlah lembaga peduli Palestina seperti MER-C, VOP (Voice of Palestina), Aqsa Working Group (AWG), Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Forum Indonesia Muda (FIM), Front Pembela Islam (FPI), Komunitas Facebook I Love Muhammad, Perwakilan Mahasiswa dan juga 3 orang jurnalis dari TV One, Metro TV dan Harian Umum Republika. Misi GMJ untuk Membebaskan Jeruslaem dan Mematahkan 4 Mitos Hak Zionis Israel Sebelum berangkat, dr. Joserizal Jurnalis, SpOT sempat mengingatkan kepada para peserta bahwa misi kali ini adalah untuk pembebasan Jerusalem dari cengkeraman zionis Israel. Global March to Jerusalem adalah gerakan penyadaran masyarakat dunia bahwa kota Jerusalem adalah kota untuk 3 agama: Islam, Kristen dan Yahudi serta milik pecinta Kemanusiaan dan Keadilan. Bukan milik Zionis, tegasnya. Gerakan ini, lanjutnya, juga untuk mematahkan 4 mitos hak yang selama ini diyakini oleh zionis. Keempat hak tersebut adalah Yahudi adalah etnis terpilih untuk memimpin dunia, mereka adalah pemilik tanah Palestina yang dijanjikan, mereka berhak kembali ke tanah itu dan mereka berhak untuk melakukan serangan lebih dulu. Empat hak inilah yang harus kita patahkan karena tidak bisa berdampingan dengan norma-norma peradaban manusia, ungkap dr. Joserizal kepada para peserta GMJ Indonesia. Selain itu, semua peserta juga diingatkan untuk senantiasa meluruskan niat dan menyiapkan diri dengan segala kemungkinan bahkan yang terburuk sekalipun. Sementara itu, Tim Konvoi Darat GMJ yang terdiri dari berbagai negara, yaitu Indonesia (28 orang), Filipina (3 orang), Malaysia (1 orang), India (34 orang), Iran (40 orang), serta beberapa orang Irak, Azerbaijan, Bahrain, Tajkishtan, Saudi Arabia, USA dan Turki siang ini dikabarkan sudah merapat di Pelabuhan Beirut Lebanon. Di pelabuhan, pihak KBRI Beirut sudah menunggu dan siap menyambut para delegasi Indonesia. Malam ini (28/03), delegasi Indonesia dijadwalkan akan langsung bertolak ke Amman Yordania dengan menggunakan pesawat untuk bergabung dengan delegasi Indonesia lainnya yang sudah lebih dulu tiba di Yordania. GMJ Indonesia